Minggu, 30 November 2008

Haram hukumnya ramalan di TV

Ulama mengingatkan, ramalan masa depan di TV haram. Allah menolak shalat bagi yang percaya selama 4o hari. Apa dosa para staf TV yang uangnya hasil dari iklan perdukunan?
Pendangkalan aqidah yang dilakukan paranormal atau dukun terus terjadi dan makin canggih. Dulu prakteknya secara konvensioanl, kini sudah lintas media, baik cetak hingga elektronik (TV). Tak main-main, para dukun (sering menyebut paranormal, red) mengeluarkan uang untuk beriklan. Kenyataannya, iklan para dukun di TV tumbuh subur bak cendawan di musim hujan. Ada yang bertajuk tanggal lahir, primbon, ramalan bintang dan banyak lagi yang lainnya. >> Joko Bodo Lihatlah gaya mereka, layaknya Tuhan, sang penentu nasib manusia. “Dengan nama dan nomor handphone Anda, saya bisa meramal bagaimana masa depan Anda nantinya”, kata Deddy Colbuzier pria yang dikenal tukang sulap dan kini merambah perdukunan. Begitu juga dengan Ki Joko Bodo, “Tuntunan saya akan membawa hidup Anda menjadi lebih sukses, percayalah! Tidak jauh beda yang dilakukan Mama Lauren, perempuan setengah tua ini berkata, “Saya akan melihat bagaimana masa depan Anda dan memberitahukan Anda apa yang seharusnya Anda lakukan. Dan ada juga mengatakan primbon saya baik buat Anda.” Dosa besar >> KH. Miftachul Ahyar Menurut Musytasyar PWNU Jatim, K.H. Miftachul Ahyar, iklan ramalan yang ada di TV merupakan kemungkaran yang dibisniskan. Para peramal tidak lain, hanya mencari profit (profit oriented) semata dengan modus ramalan. Padahal, hal itu diharamkan oleh islam karena bisa merusak aqidah seseorang. Sebab, menurut Kiai Ahyar, urusan nasib, jodoh, rizki, dan ajal merupakan ketetapan Allah. “Manusia tidak bisa meramal nasib masa depan seseorang dengan menembus dimensi rahasia Allah,” ujarnya kepada www.hidayatullah.com. Hukum mendatangi paranormal atau yang disebut dukun, menurut K.H. Miftachul Ahyar dosa besar dan bisa berakibat syirik. Kiai Akhyar mensitir hadits Roshulullah SAW: “Dari Abu Hurairah ra. dari Nabi SAW, beliau bersabda, ”Barang siapa yang mendatangi tukang ramal lalu membenarkan apa yang dikatakannya maka ia telah kufur apa yang diturunkan kepada Muhammad SAW.” (agama Islam). [HR Abu Daud, Bukhari, Ahmad dan Tirmidzy] Tidak hanya itu, Rasulullah SAW juga mengancam orang yang mendatangi dukun dengan tidak diterima shalatnya selama 40 hari. “Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal, kemudian ia bertanya kepadanya tentang sesuatu hal dan membenarkan apa yang dia katakan, maka sholatnya tidak akan diterima selama 40 hari.” (HR Muslim 4/1751).
K.H. Miftachul Ahyar menambahkan, masyarakat jangan sampai terkecoh jika ada ramalan yang terbukti benar. Seperti kasus terjadinya Tsunami di Aceh, Lumpur Lapindo Sidoarjo, meninggalnya Pak Harto yang diramal Mama Lauren. Fenomena itu, menurutnya kebetulan dan bisa jadi bantuan jin (khadim) jahat. Selain itu, kebenaran ramalan tersebut merupakan ujian bagi orang yang beriman. Fenomena iklan klenik atau ramalan juga diakui Miftakhul Ahyar tidak hanya membuat gerah umat Muslim, namun juga membahayakan dan merusak aqidah. Apalagi, hal itu telah tersistem dengan rapi antara konsumerisme (TV) dengan para peramal. Mereka, sebelum meraup profit sebanyak-banyaknya, tidak akan pernah men-stop tayangan ramalan tersebut. Jadi, menurut Akhyar, untuk menghilangkan tayangan tersebut butuh peran pemerintah. Kita hanya bisa membentengi jamaah dengan memberi pencerahan kepada mereka dengan cara turun ke bawah (grass root) melalui lailatul ijtima', pengajian dan lain sebagainya. Setengah hati Iklan ramalan memang terlihat dari content yang disampaikan. Merubah nasib dan masa depan dengan berbekal tanggal lahir dan nomor HP merupakan perbuatan syirik yang dapat membahayakan aqidah. Hal ini juga diakui oleh ketua MUI pusat K.H. Ma'ruf Amin,
bahwa ramalan dan perdukunan apapun bentuknya termasuk haram. Namun, menanggapi hal tersebut, sejauh ini MUI belum melakukan tindakan tegas terhadap keberadaan iklan ramalan yang berada di sejumlah setasiun TV. “Kita belum bisa mengambil langkah lebih jauh, sebab masih banyak agenda MUI yang belum diselesaikan”, tuturnya. Menurutnya, memang MUI pada saat bulan Ramadhan pernah mewarning beredarnya iklan ramalan, namun setelah bulan Ramadhan usai, warning tersebut tidak pernah terdengar lagi. Alasannya, belum tepat waktu nya. Namun, Ma'ruf Amin juga menghimbau kepada seluruh setasiun TV agar konsisten untuk tidak mengizinkan iklan yang berbau ramalan. Selain setasiun TV, dia juga menghimbau kepada Komisi Penyiaran Indonesia (PKI) agar memberikan kontrol ketat terhadap tayangan yang dinilai membahayakan aqidah umat ini. Yang belum terjawab, bagaimana hukumnya para seluruh creuw dan staf televise (TV) yang telah ikut terciprati iklan barang “haram” seperti pedukunanini? Dan bagaimana efeknya uang yang dibawa dan dimakan untuk anak-anak mereka? Apakah berpengaruh terhadap keberkahan? Kita tunggu jawabannyadari para ahli fikih.

Tidak ada komentar: