Selasa, 23 Desember 2008

Sertifikasi Kompetensi Maritim


Dalam kegiatan tersebut, dihadiri oleh kepala sub dinas perhubungan laut Bapak Muhlis Rahman yang membawakan materi tentang sertifikasi profesi bidang maritim yang dikeluarkan oleh Departemen Perhubungan Laut. Hal ini memang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 18 Tahun 1995 tentang pendidikan, ujian negara dan sertifikasi kelautan. Hal ini memang wajib dimiliki oleh tenaga kerja maritim khususnya kalangan officer atau perwira kapal. pelaksanaan uji kompetensi departemen perhubungan laut dilaksanakan di institusi, akademi atau badan diklat kemaritiman yang telah diberikan lisensi pelaksanaan uji kompetensi.

Hadir pula dalam kegiatan tersebut adalah pengurus LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) Maritim yang datang dari Jakarta untuk mengsosialisasikan akan sertifikasi profesi ini. Awalnya para peserta meragukan tentang sertifikasi profesi ini dikarenakan mereka beranggapan bahwa para tenaga kerja yang akan bertugas dikapal itu hanya di sertifikasi oleh departemen perhubungan. Ternyata, ada perbedaan antara sertifikasi yang dilakukan oleh departemen perhubungan dengan sertifikasi yang dilakukan oleh LSP Maritim.

Departemen perhubungan hanya melakukan sertifikasi bagi calon tenaga kerja akan bertugas pada posisi perwira atau officer kapal, sedangkan LSP maritim melakukan sertifikasi pada tenaga kerja non-officer kapal misalnya ships cook. welding/pengelasan di laut, tenaga bongkar muat di pelabuhan dsb.

Namun bagi yang akan bekerja di laut tetap harus mengikuti diklat keamanan laut memiliki sertifikatnya, buku pelaut dsb pula. Hal inilah yang membedakan antara sertifikasi departemen perhubungan laut dan LSP Maritim

Selain itu, dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh kepala balai kompetensi dinas tenaga kerja dan transmigrasi Prop Sulawesi Selatan Bapak M. Djafar yang mengungkapkan peluang tenaga kerja Indonesia di dunia internasional. Terungkap bahwa tenaga kerja di daerah eropa dan timur tengah membutuhkan tenaga kerja bidang maritim seperti crew kapal pesiar, nelayan dsb.

Berhubung di Sulawesi Selatan belum terbentuk LSP Maritim, maka diharapkan dari sosialisasi yang terlaksana tersebut dapat dijadikan awal dalam pembentukan asosiasi kemudian berlanjut dengan pembentukan LSP Maritim. Hal ini menjadi pekerjaan lanjutan yang akan dikerjakan oleh pihak BKSP dibawah kepemimpinan Bpk H.A.M. Yusran Paris.


Jaman sudah berubah, dulu untuk dapat bekerja, dengan modal ijasah orang dapat dengan mudah diterima bekerja. namun sekarang, selain memiliki status pendidikan formal yang ditandai dengan memiliki selembar kertas yang bernama ijasah, seorang calon tenaga kerja diharuskan memiliki kompetensi/keahlian sesuai dengan bidang kerja yang akan ditekuninya.
Sabtu tanggal 20 Desember lalu di Kantor Kadin Makassar dilaksanakan sosialisasi sertifikasi kompetensi bidang maritim. Kegiatan ini terselenggara atas kerjasama BKSP Sulawesi Selatan dan Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan dalam rangka sosialisasi tentang perlunya sertifikasi tenaga kerja yang akan masuk di dunia kerja.

Tidak ada komentar: